Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2024
  BADAN USAHA MILIK NEGARA INDONESIA : DIIKAT OLEH HUKUM PUBLIK ATAU PRIVAT? The administrative agency is a governmental authority other than a court and other than a legislative body, begitulah pemaparan yang disampaikan oleh beberapa para pakar hukum ketatanegaraan tentang kedudukan Pemerintah apabila dihadapkan pada suatu permasalahan hukum. Seiring dengan pergeseran paradigma tugas dari sebuah negara yang hanya sebagai penjaga malam kini berkembang menjadi menghadirkan kesejahteraan bagi setiap warganya. Pergeseran paradigma tersebut menciptakan suatu konsep kenegaraan baru yang disebut dengan negara kesejahteraan (welfare state). Ajaran welfare state ini secara tidak langsung memperluas tugas dan kewenangan serta aktivitas yang dimiliki oleh negara baik dalam hal mengatur, memerintah, dan mengadili, sehingga sejalan dengan hal tersebut aktivitas-aktivitas pemerintah pun semakin luas. Secara garis besar tujuan dari ajaran welfare state ini adalah menghadirkan tanggung jawab...