BENTUK SANKSI DALAM HUKUM ADMINISTRASI Sanksi-sanksi merupakan bagian penutup yang penting di dalam hukum, juga dalam hukum administrasi. Pada umumnya tidak ada gunanya memasukkan kewajiban-kewajiban atau larangan bagi para warga di dalam peraturan perundang-undangan tata usaha negara, manakala aturan-aturan tingkah laku itu tidak dapat dipaksakan oleh tata usaha negara (dalam hal dimaksud diperlukan). Peran penting pada pemberian sanksi di dalam hukum administrasi sesuai dengan ketentuan hukum pidana. kebanyakan sistem perizinan menurut perundang-undangan memuat ketentuan penting yang melarang para warga bertindak tanpa izin. Demikian misalnya Pasal 47 ayat 1 Woningwet Negeri Belanda menentukan: “Dilarang mendirikan bangunan tanpa atau menyimpang dari izin tertulis walikota dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota pradja berkenaan dengan izin mendirikan bangunan”. Pada tempat lain di dalam undang-undang biasanya dapat kita temukan sanksi-sanksi pidana tertentu (lihat misa...
Kumpulan Essay Sederhana
Beberapa Kumpulan Tulisan Essay Sederhana yang bersifat umum